Assalamu Alaikum,  Saudaraku  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Jadilah Bunga di Taman Hati yang Selalu Taat kepada Suami

Written By Unknown on Kamis, 30 Juli 2015 | 15.16


Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِغَيْرِ اللهِ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا وَلَوْ سَأَلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَى قَتَبٍ لَمْ تَمْنَعْهُ
“Andaikan boleh aku perintahkan seseorang sujud kepada yang lainnya, niscaya akan aku perintahkan seorang istri sujud kepada suaminya. Dan demi (Allah) yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, tidaklah seorang istri dapat memenuhi hak Rabbnya sampai ia memenuhi hak suaminya, dan andaikan suaminya mengajaknya berhubungan suami istri sedang ia berada di atas kendaraan maka ia tidak boleh menolaknya.” [HR. Ibnu Majah dari Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu’anhu, Shahihul Jami’: 5295]

Beberapa Pelajaran:

1) Hadits yang mulia ini menunjukkan agungnya hak suami atas istri, bahkan melebihi hak orang tua sekali pun. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda,
لَا يَصْلُحُ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ، وَلَوْ صَلَحَ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ، لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا، مِنْ عِظَمِ حَقِّهِ عَلَيْهَا، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَوْ كَانَ مِنْ قَدَمِهِ إِلَى مَفْرِقِ رَأْسِهِ قُرْحَةٌ تَنْبَجِسُ بِالْقَيْحِ وَالصَّدِيدِ، ثُمَّ اسْتَقْبَلَتْهُ تَلْحَسُهُ مَا أَدَّتْ حَقَّهُ
“Tidak boleh seorang manusia bersujud kepada manusia yang lain, andaikan boleh seorang manusia sujud kepada manusia yang lain niscaya akan aku perintahkan seorang istri sujud kepada suaminya, karena keagungan hak suaminya atasnya. Dan demi (Allah) yang jiwaku ada di tangan-Nya, andaikan soerang suami memiliki luka dari ujung kaki sampai kepalanya yang mengalirkan nanah dan darah, kemudian seorang istri menjilatinya maka belumlah ia memenuhi seluruh hak suaminya.” [HR. Ahmad dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Shahihul Jami’: 7725]

2) Kewajiban seorang istri untuk menaati suaminya dalam seluruh perintahnya dan keinginannya, selama bukan dosa, karena hak Allah ta’ala lebih agung dari hak siapa pun, menaati-Nya lebih didahulukan dari siapa pun selain-Nya. Al-Munawi rahimahullah berkata,
ومقصود الحديث الحث على عدم عصيان العشير والتحذير من مخالفته ووجوب شكر نعمته وإذا كان هذا في حق مخلوق فما بالك بحق الخالق
“Maksud hadits: Dorongan bagi istri agar tidak durhaka kepada suami, serta peringatan agar tidak menyelisihinya, dan kewajiban berterima kasih dengan pemberiannya. Apabila ini wajib pada hak makhluk maka tentu lebih wajib lagi pada hak Allah ta’ala.” [Faidhul Qodir, 5/419]

3) Seorang wanita tidak akan dapat menunaikan hak Allah ta’ala dengan benar sebelum menunaikan hak suami, maka hak suami adalah hak terbesar setelah hak Allah ta’ala. Karena itulah istri dilarang berpuasa sunnah sebelum meminta izin kepada suaminya. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ، وَلاَ تَأْذَنَ فِي بَيْتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ، وَمَا أَنْفَقَتْ مِنْ نَفَقَةٍ عَنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَإِنَّهُ يُؤَدَّى إِلَيْهِ شَطْرُهُ
“Tidak halal seorang istri berpuasa sedang suaminya menyaksikannya kecuali dengan izinnya, dan tidak boleh seorang istri mengizinkan seseorang masuk di rumahnya kecuali dengan izinnya, dan apa saja yang disedekahkan oleh istrinya tanpa perintah suaminya maka suaminya akan mendapatkan separuh pahalanya.” [HR. Al-Bkuhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]

4) Kewajiban seorang istri memenuhi ajakan suami untuk berhubungan suami istri, apabila istri menolak maka termasuk dosa besar yang akan mengundang laknat Allah ta’ala atasnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا المَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِح
“Apabila seorang suami mengajak istrinya ke ranjangnya lalu istri enggan sehingga suami bermalam dalam keadaan marah, maka malaikat melaknat sang istri sampai pagi.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda,
إِذَا الرَّجُلُ دَعَا زَوْجَتَهُ لِحَاجَتِهِ فَلْتَأْتِهِ، وَإِنْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّورِ
“Apabila seorang suami memanggil istrinya untuk memenuhi hajatnya hendaklah istrinya segera mendatanginya, meski sedang (masak) di dapur.” [HR. At-Tirmidzi dari Thalq bin Ali radhiyallahu’anhu, Shahihul Jaami’: 534]

5) Haramnya bersujud kepada selain Allah ta’ala. Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah berkata,
فالزوج له حق عظيم حتى قال النبي صلى الله عليه وسلم لو أمرت أحدا أن يسجد لأحد لأمرت الزوجة أن تسجد لزوجها من عظم حقه عليها لكن السجود لا يكون إلا لرب العالمين الخالق عز وجل
“Maka suami memiliki hak yang agung sampai Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Andaikan boleh aku perintahkan seseorang sujud kepada yang lainnya, niscaya akan aku perintahkan seorang istri sujud kepada suaminya karena agungnya hak suaminya atasnya”, akan tetapi bersujud tidak dibolehkan kecuali kepada Rabb semesta alam; Sang Pencipta ‘azza wa jalla.” [Syarhu Riyadhis Shaalihin, 6/541]


Sumber : www2.facebook.com/sofyanruray.info

0 komentar:

Posting Komentar